Bagi Moms yang bekerja dan sudah memasuki trimester kehamilan, Moms bisa mengajukan cuti melahirkan. Cuti melahirkan sangat penting diambil oleh Moms dan sudah diatur undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 82.
Menurut undang-undang tersebut, lama waktu cuti melahirkan yang bisa diambil adalah 3 bulan, dimana waktu tersebut terdiri dari 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Cuti melahirkan juga bisa diambil oleh ibu bekerja yang melahirkan secara prematur.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan Moms saat mengambil cuti melahirkan. Bukan hanya bagi ibu hamil tetapi juga bagi tahap perkembangan bayi itu sendiri. Lalu, apa saja manfaat-manfaat tersebut?
1. Mengistirahatkan Tubuh Ibu Hamil
Lewat cuti melahirkan, Moms bisa mengistirahatkan tubuh dari berbagai aktivitas di tempat kerja yang menguras tenaga. Dengan begitu, kondisi fisik Moms akan jauh lebih fit saat nanti akan melahirkan Si Kecil.
2. Menjauhkan Ibu Hamil dari Stres
Selain mengistirahatkan tubuh, cuti melahirkan juga membantu mental jadi lebih rileks dan jauh dari stres. Mental yang sehat penting dimiliki Moms yang akan melahirkan, karena hal itu bisa membantu Moms mengontrol rasa cemas, panik, takut yang muncul menjelang persalinan.
3. Membantu Memulihkan Fisik Pasca Melahirkan
Tidak hanya menjelang melahirkan, cuti melahirkan pun juga bermanfaat bagi Moms setelah melewati proses persalinan. Lewat cuti tersebut, fisik Moms punya waktu lebih banyak untuk memulihkan diri dari berbagai keluhan pasca melahirkan, seperti nyeri punggung, nyeri payudara, serta nyeri dari vagina atau area jahitan operasi caesar.
4. Membantu Moms Memberikan ASI Eksklusif
Menurut penelitian yang dilakukan Fernanda R. Monteiro dan tim, cuti melahirkan bisa membantu ibu bekerja memberikan asupan ASI eksklusif yang bermanfaat bagi tahapan perkembangan bayi. Lewat ASI eksklusif, imun tubuh Si Kecil akan lebih kuat, serta membantu tubuhnya terhindar dari berat badan berlebih.
Tidak hanya Si Kecil, Moms pun juga bisa mendapatkan manfaat dari memberikan ASI eksklusif ke Si Kecil. Lewat menyusui, kalori berlebih pada tubuh Moms bisa berkurang, sehingga berat badan Moms pun bisa kembali normal setelah melahirkan. Beberapa penyakit seperti kanker payudara dan kanker ovarium pun juga bisa dihindari lewat kegiatan menyusui.
5. Sebagai Momen untuk Mendekatkan Diri dengan Si Kecil yang Baru Lahir
Cuti melahirkan juga bisa dijadikan momen bagi Moms untuk lebih dekat dengan Si Kecil yang baru melahirkan. Selama bersama Si Kecil, Moms bisa menggendongnya sambil mengajaknya berbicara atau bersenandung. Jika kondisi Moms sudah lebih fit, Moms juga bisa mengajaknya berjalan-jalan di sekitar rumah.
Jika Dads mendapatkan cuti dari tempat kerjanya, Moms bisa mengajak Dads untuk bergantian menjaga Si Kecil. Lewat cara ini, Moms bisa beristirahat sebentar sekaligus menjadi momen bagi Dads untuk lebih dekat dengan Si Kecil. Jika ada waktu luang, Moms dan Dads bisa berdiskusi soal bagaimana cara mengasuh Si Kecil untuk kedepannya.
Berapa Lama Waktu Ideal Cuti Melahirkan Menurut Sisi Medis?
Menurut WHO dan International Labor Organization (ILO), durasi minimal cuti melahirkan adalah 18 minggu. Secara medis, durasi tersebut sudah cukup untuk membantu Moms pulih secara fisik dan mental.
Secara fisik, Moms sudah sepenuhnya fit sehingga bisa kembali bekerja. Sedangkan secara mental, Moms sudah mampu melewati fase-fase rentan seperti baby blues atau postparium depression.
Hak Menyusui yang Harus Moms Dapatkan di Tempat Kerja
Setelah masa cuti melahirkan, Moms akan kembali bekerja ke kantor. Selama bekerja, Moms bisa mengambil hak menyusui, sehingga kebutuhan ASI eksklusif Si Kecil tetap terpenuhi.
Setidaknya ada dua hak menyusui yang bisa Moms dapatkan, yaitu:
1. Hak untuk Mendapatkan Kesempatan Menyusui di Tempat Kerja
Menurut Konvensi Perlindungan Maternitas ILO Nomor 183 Tahun 2000 Pasal 10, seorang ibu yang menyusui harus diberikan hak istirahat sebanyak satu kali atau lebih. Sebagai ganti dari hak istirahat tersebut, ibu menyusui akan mendapatkan pengurangan jam kerja. Hal serupa juga tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 83 yang mengharuskan perusahaan memberikan kesempatan untuk menyusui di waktu kerja.
Selain memberikan kesempatan menyusui, perusahaan juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada ibu menyusui. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 153 Ayat 1 huruf e.
2. Hak Mendapatkan Ruangan ASI
Pihak perusahaan juga harus memberikan ruangan ASI yang bisa digunakan ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif atau memompa ASI. Hal itu sudah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Ibu Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Pada Pasal 10 peraturan tersebut, ruangan ASI untuk ibu menyusui harus memenuhi berbagai syarat, yaitu:
- Ukuran ruangannya minimal 3x4 meter persegi atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menjalani fase menyusui.
- Ruangan tersebut harus dilengkapi pintu yang bisa dibuka dan dikunci.
- Bagian lantainya harus dilengkapi keramik, karpet, dan/atau semen.
- Memiliki ventilasi udara yang baik.
- Jauh dari kebisingan dan potensi berbahaya dari tempat bekerja seperti polusi udara.
- Memiliki penerangan yang cukup, serta memiliki kelembapan ruangan sekitar 30-50 persen.
- Dilengkapi wastafel yang bisa digunakan untuk mencuci tangan dan mencuci peralatan pompa ASI.
Sekian informasi manfaat cuti melahirkan bagi ibu hamil yang bekerja. Semoga bisa menjadi rujukan bagi Moms sekalian. Selama cuti melahirkan, Moms bisa mulai mencicil sedikit demi sedikit kebutuhan Si Kecil dimulai dari popok yang akan ia kenakan.
Untuk urusan popok, Moms bisa memilih popok Merries Premium Tape New Born. Tiga lapisan bersirkulasi udara pada popok Merries ini bisa membuat Si Kecil merasa sejuk dan nyaman sepanjang waktu. Bagian permukaannya yang bergelombang membuat cairan dan kotoran lunak terserap dengan baik. Permukaan popok Merries Premium Tape sangat lembut, sehingga cocok untuk kulit Si Kecil yang baru lahir.
Moms yang baru pertama kali punya anak tidak akan kesulitan memakaikan popok Merries ini. Sebab, popok Merries Premium Tape New Born telah dilengkapi perekat yang bisa dilepas dan dipasang dengan mudah. Popok Merries ini bisa Moms pesan langsung disini!