Artikel ini berisi tentang :
- Di Indonesia, Aborsi Termasuk Ilegal
- Aborsi Bukan Solusi. Sangat Berbahaya!
- Aborsi Sebabkan Trauma Kehamilan
- Kapan Hamil Lagi Setelah Aborsi?
Karena merasa belum siap untuk menjadi orang tua, baik secara fisik, psikis hingga faktor ekonomi, banyak pasangan muda yang memutuskan untuk menunda kehamilan. Jika terjadi kehamilan, aborsi kerap dipilih untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan.
Di Indonesia, Aborsi Termasuk Ilegal
Indonesia menganggap aborsi sebagai tindakan ilegal. Hal ini tertuang dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 75, yang menyebut jika setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali untuk kasus kehamilan yang terindikasi masalah medis, yang menempatkan Moms dan janin dalam bahaya.
Selain itu, aborsi pun boleh dilakukan kepada korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis. Tentu saja praktik ini hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
Aturan terkait aborsi lainnya tertuang dalam pasal 76 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebut jika aborsi harus dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 6 minggu. Usia kehamilan ini dihitung berdasarkan hari pertama haid terakhir.
Jika melanggar dari ketentuan di atas, Moms bisa dipidanakan lho! Ancaman hukumannya cukup berat, Pasal 194 UU Kesehatan, menyebut jika Moms dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman hukuman ini dapat menjerat pihak yang melakukan aborsi (ibu hamil), dokter yang menangani praktik aborsi ilegal, dan pihak terkait lainnya.
Aborsi Bukan Solusi. Sangat Berbahaya!
Menurut data WHO, praktik aborsi dilakukan di hampir semua negara, terutama negara berkembang. Ironisnya, dari semua kasus aborsi tidak aman yang dilakukan oleh ibu hamil, 98% diantaranya menjadi penyebab utama kematian ibu saat melahirkan.
Selain menyebabkan kematian saat melahirkan, BKKBN menyebut ada beberapa resiko yang mungkin terjadi jika Moms melakukan aborsi secara ilegal, terlebih jika dilakukan saat masih berusia muda (dibawah usia 20 tahun).
- Kematian karena terlalu banyak perdarahan, proses pembiusan yang gagal, atau karena infeksi serius yang terjadi di sekitar area kandungan
- Rahim robek atau uterine perforation, dan kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang berisiko menyebabkan cacat pada anak berikutnya
- Kanker payudara yang disebabkan karena ketidakseimbangan hormon estrogen, kanker ovarium, kanker serviks, kanker hati dan lainnya.
- Kelainan pada plasenta atau plasenta previa yang menyebabkan cacat dan perdarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
Selain itu, masih banyak dampak buruk lainnya yang bisa Moms terima saat memaksakan melakukan prosedur aborsi ilegal.
Aborsi Sebabkan Trauma Kehamilan
Jika dilakukan oleh dokter dan alasannya bisa dibenarkan secara medis maupun hukum, maka kondisinya bisa terkontrol dan efek sampingnya bisa menjadi minimal. (oleh Dr Med Damar Prasmusinto, SpOG, dari Departemen obstetri dan ginekologi FKUI/RSCM)
Tapi jika dilakukan karena faktor kehamilan yang tidak diinginkan, apalagi jika dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, aborsi bisa menyebabkan banyak dampak buruk, dari mulai meningkatkan resiko keguguran hingga membuat Moms sulit hamil kembali.
Kondisi ini umumnya disebabkan karena trauma pasca melakukan aborsi. Bahkan menurut Dr Med, trauma ini bisa menyebabkan banyak dampak buruk secara mental, diantaranya :
- Menjadi lebih tertutup dan menarik diri dari kehidupan sosial
- Depresi dan sering mencoba bunuh diri
- Mudah trauma dan sering mimpi buruk
- Jadi sulit menikmati hubungan seks.
Maka dari itu, keputusan melakukan aborsi sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai hanya karena faktor malu, atau belum siap menyandang status orang tua, Moms lantas melakukan tindakan berbahaya, tidak hanya untuk sekarang, tapi untuk masa depan Moms sendiri.
Kapan Hamil Lagi Setelah Aborsi?
Sebenarnya tidak ada waktu khusus kapan Moms bisa hamil lagi setelah melakukan aborsi, 1-2 tahun setelah aborsi pun masih bisa. Dengan catatan, Moms sudah berhasil menghilangkan efek trauma yang disebabkan karena melakukan aborsi.
Dilansir dalam hellosehat, trauma healing ini umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan terkadang Moms butuh bantuan profesional untuk menghilangkan stres, perasaan tertekan dan rasa bersalah karena sudah melakukan aborsi.
Yang jadi masalah, jika Moms melakukan aborsi secara ilegal, dan dampak dari aborsi itu menyebabkan kerusakan fisik. Misalnya, rahim robek dan leher rahim rusak. Untuk masalah ini, Moms harus memeriksakan diri ke dokter untuk melihat kondisi organ reproduksi Moms.
Jika sudah dipastikan aman dan Moms sudah siap hamil, baru Moms bisa memulai program kehamilan. Itu pun harus terus dipantau oleh dokter karena masuk dalam kategori kehamilan beresiko.