Aborsi hingga saat ini masih kontroversial. Pada zaman modern ini, banyak kasus aborsi khususnya di kalangan remaja yang terlanjur mengandung meski belum memiliki ikatan pernikahan yang sah. Remaja yang hamil di luar nikah sebagian besar disebabkan oleh kondisi piskis mereka yang masih labil untuk melakukan hal-hal yang hanya berdasarkan suka sama suka tanpa mengetahui akibatnya. Namun ada juga remaja yang hamil akibat tindakan perkosaan oleh pria yang tidak bertanggung jawab. Berikut beberapa alasan seorang wanita diperbolehkan untuk menjalani aborsi:
- Adanya penyakit yang membahayakan kesehatan orang yang bersangkutan
Alasan kesehatan menjadi alasan utama yang memperbolehkan seorang wanita menjalankan aborsi. Sebagai contoh, ada seorang wanita yang disarankan untuk melakukan aborsi karena ia menderita penyakit yang dapat mengganggu kelangsungan hidup janin yang dikandungnya. Aborsi juga diperbolehkan jika sekiranya sang janin dapat membahayakan nyawa ibunya jika terus dipertahankan. Adapula beberapa contoh kondisi/penyakit lain yang mengharuskan seseorang menjalankan aborsi. Sebut saja penyakit kanker, tumor ganas, dan hamil di luar kandungan.
Dalam melakukan aborsi, tentunya harus dilakukan oleh para ahli dan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia kandungan kurang dari 6 minggu, kecuali jika dalam kondisi darurat
- Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari suami dan sang ibu
- Didukung oleh peralatan medis yang lengkap dan memadai
- Korban perkosaan
Alasan utama mengapa para korban perkosaan diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan mereka adalah karena kondisi psikis para korban yang memang dalam kondisi tertekan akibat tragedi yang mereka alami. Kehamilan yang dialami oleh para korban perkosaan tentunya menjadi beban bagi mereka. Kehamilan yang tak lain adalah anugerah seolah-olah berubah menjadi aib khusus bagi mereka yang menjadi korban perkosaan. Setiap kali melihat bayi yang telah dilahirkan, akan timbul trauma psikis bagi ibunya. Oleh karena itu, ada yang menyebutkan bahwa tindakan aborsi diperbolehkan khusus untuk mereka yang hamil akibat tindakan perkosaan. Meski begitu, masih banyak pihak yang pro dan kontra terkait dengan legalitas aborsi.