Moms and Dads, selama ini anda sudah berusaha sekuat tenaga agar bisa mendapatkan anak, dengan usaha sendiri. Tapi sayangnya, sepertinya Tuhan belum berkehendak. Hingga saat ini Moms masih belum juga hamil, padahal anda berdua sudah tidak sabar ingin segera memiliki anak.
Bagi pasangan yang kesulitan memiliki anak, sebenarnya ada cara lain agar bisa memiliki anak, walaupun itu bukan anak kandung kita sendiri. Yakni dengan cara adopsi. Tapi sayangnya, proses adopsi sendiri terbilang panjang, dan cukup rumit. Di sini, kesungguhan dan niat yang tulus anda berdua akan di uji.
Nah, sebelum anda menempuh seluruh jalur tersebut, mendingan kita simak yuk beberapa syarat utama yang harus anda berdua penuhi sebelum mengadopsi anak.
Syarat untuk calon orangtua angkat
- Berstatus kawin dan sudah berusia minimal 25 tahun, dan maksimal 45 tahun.
- Ketika mengajukan permohonan adopsi, sekurang-kurangnya anda harus sudah menikah selama lima tahun dengan kondisi sebagai berikut:
- Di vonis tidak mungkin memiliki anak secara medis, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau tenaga medis yang berhubungan dengan hal ini.
- Belum memiliki anak kandung
- Hanya memiliki satu orang anak kandung
- Punya satu orang anak angkat, tapi tidak memiliki anak kandung.
- Dinyatakan mampu secara ekonomi dan sosial
- Surat kelakuan baik dari Kepolisian RI
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sudah memelihara dan merawat anak tersebut sekurang-kurangnya:
- 6 bulan untuk anak di bawah usia 3 tahun.
- 1 tahun untuk anak berusia 3-5 tahun.
- Mengajukan pernyataan tertulis kalau pengangkatan anak (adopsi) ini semata-mata hanya untuk menyejahterakan
Syarat untuk calon anak angkat
- Berusia kurang dari 5 tahun
- Masih dalam asuhan organisasi sosial
- Disetujui oleh orangtua/wali (bila diketahui ada).
Bagaimana Moms and Dads, sudah mempersiapkan segala persyaratannya? Jika sudah siap, yuk kita adopsi anak agar kehidupan rumah tangga anda semakin berwarna.